Sehubungan dengan Surat Edaran Bupati Tabalong No. B.0210/BUP/SETDA/065/01/2016 tanggal 4 Januari 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Kemeja Putih di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, maka sejalan dengan perubahan peraturan tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong menetapkan Pakaian Dinas Harian bagi Tenaga Pendidik/ Guru. Hal ini dimaksudkan agar adanya keseragaman khususnya untuk tenaga pendidik/guruPakaian Dinas Harian Guru dirincikan sebagai berikut:
1. SENIN Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna biru malam
(Gambar hanya ilustrasi)
2. SELASA Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna hijau tua
(Gambar hanya ilustrasi)
3. RABU Pakaian Batik Khas Tabalong/Sasirangan/Batik Nasional
(Gambar hanya ilustrasi)
4. KAMIS Pakaian Kemeja Putih Celana Gelap
(Gambar hanya ilustrasi)
5. Batik KORPRI dipakai pada tanggal 17 dan Batik PGRI dipakai pada tanggal 25 setiap bulan.
(Gambar hanya ilustrasi)(Gambar hanya ilustrasi)
6. JUM’AT Pakaian Bebas Pantas/Pakaian Warna Cerah
7. SABTU Seragam Pramuka
(Gambar hanya ilustrasi) Itulah rincian rencana untuk Pakaian Dinas Harian guru dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Tabalong yang akan mulai berlaku efektif tanggal 1 Februari 2016. Mudah-mudahan dengan adanya perubahan terhadap pakaian dinas harian guru dapat berdampak positif bagi para rekan guru semua.

Posting Komentar