ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
MATEMATIKA SMA KABUPATEN TABALONG
KALIMANTAN SELATAN
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Untuk mencapai tujuan dan fungsi MGMP MATEMATIKA serta peran MGMP MATEMATIKA sebagai reformator, mediator dan pendukung pendidikan dan untuk melakukan pembaruan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi, keilmuan dan manajemen, maka eksistensi otonomi sekolah perlu diperkuat dengan kerja sama antar guru MATEMATIKA secara kolaboratif.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini merupakan wadah profesionalisme Guru MATEMATIKA SMA Negeri dan Swasta Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan yang bernama MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan.
Pasal 2
MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tersebut di atas berdiri sejak tahun 2017.
Pasal 3
Tempat kegiatan MGMP MATEMATIKA adalah unit kerja ketua, sekretaris atau bendahara dan tempat lain yang di tunjuk.
Pasal 4
Pusat organisasi MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan berkedudukan di unit kerja ketua sekretaris atau bendahara.
BAB II
DASAR, ASAS DAN TUJUAN
Pasal 5
MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 6
MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan berasaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 7
MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan bertujuan:
1. Memotivasi para guru meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
2. Mewujudkan kemampuan dan kemahiran dalam melaksanakan sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
3. Mendiskusikan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melakasanakan tugas sehari-hari dan mencari alternatif pemecahan nya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi sekolah dan lingkungannya.
4. Membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum, metodologi, sistem pengajaran yang sesuai dengan mata pelajaran Matematika.
5. Saling berbagi informasi dan pengalaman dari basil lokakarya, simposium, seminar, diktat, penelitian tindakan kelas, referensi, dan lain-lain yang dibahas bersama di sanggar MGMP.
6. Mampu menjabarkan, merumuskan agenda reformasi sekolah khususnya pusat pembelajaran di kelas sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat anggota.
BAB IV
SIFAT
Pasal 9
MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di alas merupakan organisasi non struktual yang bersifat mandiri.
BAB V
KEANGGOTAN
Pasal 10
1. Keanggotaan MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan terdiri atas semua guru MATEMATIKA SMA Negeri dan Swasta.
2. Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Anggota MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
SUSUNAN DAN MASA BHAKTI PENGURUS
Pasal 12
Susunan Pengurus MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Masa bhakti Pengurus MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Hak dan kewajiban Pengurus MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
Pasal 15
Jenis Permuswaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
MATEMATIKA SMA KABUPATEN TABALONG
KALIMANTAN SELATAN
BAB I KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
1. Angggota MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan adalah SMA negeri dan swasta se- kabupaten Tabalong
2. Setiap anggota mewakili sekolah yang menjadi tempat tugasnya.
Pasal 2
Syarat
1. Guru MATEMATIKA SMA negeri dan swasta yang berada di wilayah Kabupaten Tabalong
2. Sanggup menaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi.
Pasal 3
Kewajiban
1. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan serta memiliki keterikatan secara formal.
2. Tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan.
3. Mengikuti secara aktif kegiatan MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan.
4. Mendukung dan munyukseskan seluruh program MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan.
5. Menghadiri setiap ada pertemuan.
6. Memberitahukan kepada pengurus secara tertulis atau lisan apabila tidak dapat menghadiri rapat sebagaimana butir nomor 5.
7. Memelihara terwujudnya persatuan dan kesatuan sesama anggota.
Pasal 4
Hak
1. Mengikuti kegiatan yang diadakan/ diselenggarakan oleh MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan.
2. Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan, dan pelatihan serta bimbingan dari MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan
3. Mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
4. Memilih dan dipilih menjadi pengurus MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan.
Pasal 5
Masa Akhir Keanggotaan
1. Meninggal dunia
2. Puma tugas/ pensiun
3. Mutasi keluar daerah Kalimantan Selatan.
BAB II
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 7
Pengurus MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan terdiri atas :
1. Ketua : Kasno, S.Pd, M.Pd
2. Wakil Ketua : Rahmad Nor ilmi, S.Pd
3. Sekretaris : Amalia Jaina, M.Pd
4. Bendahara : Niswatin Hasanah, S.Pd.I
5. Seksi Kurikulum : As’ari, S.Pd
6. Seksi Humas : Utamiwati, S.Pd
7. Seksi IT : Noor Jennah, S.Pd
8. Seksi Program : Nahdianoor, M.Pd
9. Seksi Kesejahteraan : Rina Sari Wardhani, S.Pd
BAB III
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 8
1. Pengurus MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan dipilih dari dan anggota dalam rapat pleno setiap akhir periode kepengurusan.
2. Pengurus dipilih setiap 2 (dua) tahun sekali.
3. Pengurus lama dapat dipilih kembali.
BAB IV
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 9
1. Masa bakti kepengurusan ditetapkan untuk masa 2 (dua) tahun
2. Masa bakti kepengurusan berakhir bersamaan dengan disahkannya menjelang pembentukan kepengurusan yang baru.
3. Masa bakti kepengurusan paling banyak 2 periode berturut-turut.
BAB V
SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS
Pasal 10
Syarat
1. Sebagai anggota aktif.
2. Memahami dan menguasai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
Kewajiban
1. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam AD/ART, semua peraturan dan keputusan MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Tabalong.
2. Menyelenggarakan rapat anggota.
3. Menyelenggarakan rapat pengurus.
4. Memberikan pertanggungjawaban pada rapat anggota akhir masa bhakti.
5. Memberikan informasi dan atau basil rapat pleno kepada pihak-pihak terkait.
Pasal 12
Hak
Mengikuti pelatihan-pelatihan atau penataran yang terkait dengan kegiatan MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Tabalong.
BAB VII
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
Pasal 13
1. Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila yang bersangkutan sudah tidak aktif menjadi guru MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Tabalong.
2. Pengisian kekosongan pengurus dilaksanakan dalam rapat pleno.
BAB VIII
PERAN DAN FUNGSI MGMP TATA KECANTIKAN
Pasal 14
Peran
Sebagai wadah guru MATEMATIKA SMA Kabupaten Tabalong berperan:
1. Pembaruan dalam reorientasi pembelajaran efektif.
2. Mediator dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem penilaian.
3. Pendukung pendidikan dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.
Pasal 15
Fungsi
Sebagai wadah guru MATEMATIKA SMA Kabupaten Tabalong berfungsi untuk meningkatkan kreativitas dan profesionalisme.
BAB IX
WEWENANG
Pasal 16
1. Berkaitan dengan peran dan tugas MGMP seperti tersebut dalam pasal 14 dan 15 tersebut, MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Tabalong berwenang:
a. Menghimpun dana dari anggota sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga.
b. Memberikan masukan kepada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Tabalong.
c. Memberikan masukan kepada anggota mengenai inovasi bidang pendidikan.
d. Memberikan masukan terhadap instansi yang terkait.
BAB X
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
1. Rapat anggota diadakan untuk :
a) Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.
b) Memilih pengurus MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Tabalong
c) Menilai pertanggungjawaban pengurus
2. Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam satu semester.
3. Dalam keadaan istimewa dapat diadakan rapat sewaktu-waktu atas pertimbangan pengurus.
4. Rapat anggota dinyatakan syah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah yang hadir.
5. Pengambilan keputusan diupayakan musyawarah mufakat.
6. Apabila pengambilan keputusan sebagaimana butir 5) tersebut tidak dapat dilaksanakan maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
7. Keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah + 1 anggota yang hadir.
Pasal 18
1. Rapat terdiri atas :
a) Rapat anggota paripuma/pleno.
b) Rapat pengurus harian.
2. Rapat pengurus harian diadakan 1 bulan 1 kali dan sewaktu-walctu jika ada hal penting.
BAB XI KEUANGAN
Pasal 19
1. Sumber keuangan MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Tabalong berasal dan
a) Iuran anggota (wajib)
b) Pihak lain yang bersifat tidak mengikat
2. Pengurus MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Tabalong mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan, dan atau penggunaan dana MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Tabalong pada seluruh anggota di dalam rapat paripurna.
3. Laporan keuangan disampaikan secara tertulis oleh pengurus MGMP MATEMATIKA SMA Kabupaten Tabalong dalam rapat anggota paripurna.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
1. Usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya lebih dan setengah anggota yang hadir.
2. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya 'A (setengah) + 1 dan jumlah yang hadir yang memenuhi kuorum.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 21
1. hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan dibahas pada rapat anggota.
2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh rapat anggota dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Tanjung
pada tanggal : 16 Desember 2019
Ketua MGMP MATEMATIKA
Kabupaten Tabalong,
Kasno, S.Pd.,M.Pd

Posting Komentar